Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum
yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyberlaw
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Cyberlaw
akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena
nyaris
tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh
keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat
aturan main
didalamnya (virtual world).1
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum
diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace
menyangkut
juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar
negara,
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan.
Ada tiga
yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama,
yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, kedua,
yurisdiksi judicial,
yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan
kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk
melaksanakan aturan yang dibuatnya.2
Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini,
yaitu
dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Untuk
membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur
masalahmasalah
hukum di ruang cyber diperlukan komitmen kuat dari
pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting adalah bahwa
aturan
yang dibuat nantinya merupakan produk hukum yang adaptable
1,2.{"http://www.depkominfo.go.id/portal/?act=detail&mod=artikel"
}
terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi
informasi.
Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset
yang
komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari
aspek
konvergensi hukum dan teknologi. Selain itu, hal penting
lainnya
adalah peningkatan kemampuan SDM di bidang Teknologi
Informasi.
Karena Cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa
didukung
oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli di
bidangnya.
Oleh sebab itu, dengan adanya cyberlaw diharapkan dapat
menaungi
segala kegiatan dunia maya dan member kepastian hukum kepada
para
pelakunya.
1.2 Potensi Kejahatan Dunia Maya
Kejahatan dalam bidang teknologi informasi dengan melakukan
serangan elektronik berpotensi menimbulkan kerugian pada
bidang
politik, ekonomi, social budaya, yang lebih besar dampaknya
dibandingkan dengan kejahatan yang berintensitas tinggi
lainnya. Di
masa datang, serangan elektronik dapat mengganggu
perekonomian
nasional melalui jaringan yang berbasis teknologi informasi
seperti
perbankan, telekomunikasi satelit, listrik dan lalu lintas
penerbangan.
Hal ini dipicu oleh beberapa permasalahan yang ada dalam
konvergensi teknologi, misalnya internet membawa dampak
negatif
dalam bentuk munculnya jenis kejahatan baru, seperti hacker
yang
membobol komputer milik bank dan memindahkan dana serta
merubah
data secara melawan hukum. Teroris menggunakan internet
untuk
merancang dan melaksanakan serangan, penipu menggunakan
kartu
kredit milik orang lain untuk berbelanja melalui internet.3
Perkembangan TI di era globalisasi akan diwarnai oleh
manfaat dari
adanya e-commerce, e-government, foreign direct investment,
industry
penyedia informasi dan pengembangan UKM.
Dapat dibayangkan, bagaimana jika sebuah infrastruktur
teknologi
informasi yang bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak
tidak
dilindungi oleh system keamanan. Misalnya jaringan perbankan
3. { "http://www.cybercrimelaw.net" }
dikacau balaukan atau dirusak data-datanya oleh pihak yang
tidak
bertanggung jawab, sehingga informasi yang ada di dalamnya
juga
kacau dan rusak. Dengan demikian masyarakat yang bersentuhan
dengan validasi data-data tersebut akan dirugikan.
Angka-angka hanya
sederet tulisan, akan tetapi angka-angka dalam sebuah data
dan
informasi perbankan merupakan hal yang sensitif. Kacaunya
atau
rusaknya angka-angka tersebut dapat merugikan masyarakat,
bahkan
dapat merusak lalu lintas perekonomian dan keuangan serta
berdampak
pada kehidupan politik suatu bangsa. Selain itu juga
berdampak pada
keamanan, ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.
Demikian
pula, infrastruktur TI lainnya seperti Penerbangan,
Pertahanan, Migas,
PLN dan lain-lainnya dapat dijadikan sebagai sarana teror
bagi teroris.
Dimasa depan, bukan tidak mungkin teroris akan menjadikan
jaringan
teknologi informasi sebagai sarana untuk membuat kacau dan
terror
dalam masyarakat.
1.3 Perangkat Cybercrime dan Tingkat Kerugian
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.
Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan
teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime
didefinisikan
sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan tindakan yang
dilakukan dapat mengancam dan merusak infrastruktur
teknologi
informasi, seperti : akses illegal, percobaan atau tindakan
mengakses
sebagian maupun seluruh bagian sistem komputer tanpa izin
dan
pelaku tidak memiliki hak untuk melakukan pengaksesan.
1.3.1 Bentuk-Bentuk Cybercrime4
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
2. Illegal Contents
3. Data Forgery
4. Cyber EspionageCyber Sabotage and Extortion
4.http://www.theceli.com/index.php?option=com_docman&task=d
oc_download&gid=171&Itemed=27
5. Offense against Intellectual Property
6. Infringements of Privacy
7. Cracking
8. Carding
Tidak ada komentar:
Posting Komentar